Kajian Aspek Lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Dalam AMDAL

Sumber : Gramedia.com

    Sebelum mengetahui aspek lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat dalam pembuatan dokumen AMDAL, harus memahami tentang AMDAL terlebihh dahulu. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting siatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Proses AMDAL hanya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang “akan direncanakan” atau “kegiatannya belum ada”, sedangkan bagi kegiatan yang sudah berlangsung atau sudah beroperasi, maka proses-proses AMDAL tidak lagi diperlukan.

    Dalam pembuatan dokumen AMDAL terdapat UKL-UPL yang merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan tertentu.

Fungsi dan manfaat AMDAL antara lain:

1.      Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi pemerintah dan pengella kegiatan;

2.      Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemantauan dampak lingkungan hidup;

3.      Memberikan informasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah

4.      Mengetahui sejak awal dampak positif dan dampak negatif akibat kegiatan pembangunan proyek;

5.      Menjamin aspek keberlanjutan kegiatan-kegiatan proyek pembangunan

6.      Menghemat penggunaan Sumber Daya Alam;

7.      Kemudahan dalam memperoleh perizinan dan memperoleh kredit bank.

AMDAL terdiri dari 4 dokumen yaitu:

1.      Dokumen kerangka acuan dampak lingkungan (KA-ANDAL)

2.      Dokumen ANDAL

3.      Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)

4.      Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)

Prosedur untuk melakukan kajian lingkungan hidup merupakan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan terhadap “sesuatu rencana kegiatan” yang akan dilakukan, baik oleh institusi swasta maupun pemerintah, apakah suatu rencana kegiatan wajib melakukan kajian lingkungan hidup dengan dokumen AMDAL ataukah cukup dengan dokumen UKL-UPL ataupun dengan dokumen SPPL. Untuk penetapan bentuk kajian, maka dilakukanlah proses screening atau penapisan kegiatan yang wajib AMDAL atau tidak wajib AMDAL disajikan pada bagian berikutnya.

Setelah dilakukan proses penapisan, dan telah ditetapkannya rencana pembangunan ataupun kegiatan proyek wajib AMDAL, maka tahap selanjutnya adalah melakukan tahapan studi AMDAL yaitu melakukan pra studi lapangan dan studi literatur terkait dengan tipologi rencana kegiatan dan tipologi rencana kegiatan dan tipologi lingkungan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan. Tahap pra-studi harus menghasilkan hasil studi dalam bentuk kerangka acuan analisis dampak lingkungan (disingkat KA-ANDAL). Setelah dilakukan sidang-diskusi dengan komisi penilai AMDAL dan pemangku kepentingan (stake-holders) maka ditetapkanlah /disetujui KA-ANDAL sebagai dokumen kerangka acuan untuk melakukan studi analisis dampak lingkungan hidup untuk melakukan studi analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL), dan menyusun rencana pengeloaan lingkungan hidup (RKL), serta menyusun rencana pemantauan atau monitoring lingkungan hidup (RPL).

Pada saat melakukan studi ANDAL, maka di dalam proses penyusunan dokumen ini harus melakukan berbagai kegiatan identifikasi dampak potensial, dan melakukan penetapan dampak penting hipotetik, serta melakukan pengujian-pengujian dan analisis terhadap data tipologi lingkungan yang akan terkena dampak dan memperbaiki alternatif rencana kegiatan untuk meminimumkan dampak lingkungan yang akan terjadi.

Proses pelingkupan adalah proses-proses untuk melakukan identifikasi terhadap dampak potensial lingkungan hidup akibat pengaruh dari suatu rencana kegiatan pembangunan/proyek. Proses pelingkupan dampak besar dan penting terhadap lingkungan atas suatu rencana usaha/kegiatan dilakukan dengan tahapan proses; identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial, pemusatan dampak besar dan penting (focussing).

Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 299 Tahun 1996, komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis megenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik.

A.    Komponen lingkungan sosial yang ditelaah meliputi:

1.      Demografi

2.      Ekonomi, dan

3.      Budaya.

B.     Kajian aspek sosial dilakukan untuk setiap dokumen:

1.      Kerangka Acuan (KA) ANDAL

2.      Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)

3.      Rencana Pengeloaan Lingkungan (RKL)

4.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Daftar komponen, sub-komponen, dan parameter aspek sosial berikut ini harus diseleksi lebih lanjut dan disesuaikan dengan karakteristik rencana usaha atau kegiatan dan kondisi lingkungan hidup setempat (bersifat spesifik lokasi).

Komponen Lingkuangan Sosial-Ekonomi-Budaya

Parameter

1.      Demografi

Struktur Penduduk:

a.Komposisi penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata pencaharian, pendidikan, agama.

b.Kepadatan penduduk

 

Proses Penduduk:

a.Pertumbuhan penduduk

1)Tingkat kelahiran

2)Tingkat kematian bayi

3)Pola migrasi (sirkuler, komuter, permanen)

 

Tenaga Kerja:

a.Pertumbuhan penduduk

1)Tingkat partisipasi angkatan kerja

2)Tingkat pengangguran

2.      Ekonomi

Ekonomi Rumah Tangga:

a.Tingkat pendapatan

b.Pola nafkah ganda

 

Ekonomi Sumber Daya Alam:

a.Ekonomi Sumber Daya Alam

b.Pola pemanfaatan sumber daya alam

c.Pola penggunaan lahan

d.Nilai tanah dan sumber daya alam lainnya

e.Sumber daya alam milik umum (common property)

 

Perekonomian Lokal dan Regional:

a. Kesempatan kerja dan berusaha

b.Nilai tambah karena proses manufaktur

c.Jenis dan jumlah aktifitas ekonomi non-formal

d.Distribusi pendapatan

e.Efek ganda ekonomi (multiplier effect)

f.Produk Domestik Regional Bruto

g.Pendapatan asli daerah

h.Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi

i. Fasilitas umum dan fasilitas sosial

j.Aksesibilitas wilayah

3.      Budaya

Kebudayaan:

a.Adat Istiadat

b.Nilai dan norma budaya

 

Proses-proses Sosial:

a.Proses asosiatif (kerjasama)

b.Proses disosiatif (konflik sosial)

c.Akulturasi

d.Asimilasi dan integrasi

e. Kohesi sosial

 

Pranata sosial/kelembagaan Masyarakat di bidang:

a.Ekonomi, misal hak ulayat

b.Pendidikan

c.Agama

d.Sosial

e.Keluarga

 

Warisan Budaya:

a.Situs purbakala

b.Cagar budaya

 

Pelapisan Sosial Berdasarkan:

a.Pendidikan

b.Ekonomi

c.Pekerjaan

d.Kekuasaan

 

Kekuasaan dan Wewenang:

a.Kepemimpinan formal dan informal

b.Kewenangan formal dan informal

c.Mekanisme pengambilan keputusan di kalangan masyarakat

d.Kelompok individu yang dominan

e.Pergeseran nilai kepemimpinan

 

Sikap dan persepsi masyarakat terhadap rencana usaha/kegiatan

 

Adaptasi ekologis

Dalam penyusunan analisis aspek sosial dalam ANDAL hendaknya diuraikan:

  1.  Metode pengumpulan dan analisis data sosial, serta metode prakiraan dan evaluasi dampak;
  2. Uraian rencana usaha atau kegiatan;
  3. Rona lingkungan hidup;
  4. Prakiraan dampak penting;dan
  5. Evaluasi dampak penting.

Metode Pengumpulan dan Analisis Data

1.   Dampak penting aspek sosial dari suatu rencana usaha atau kegiatan pada umumnya tidak menyebar secara merata di seluruh kelompok dan lapisan masyarakat. Dengan demikian alam menetapkan/memilih metoda pengumpulan data dan analisis data yang relevan, baik yang bersifat kuantitatif atau kualitatif perlu mempertimbangkan:

a.   Perubahan mendasar atau dampak penting sossial yang dialami oleh kelompok atau lapisan masyarakat akan ditelaah;

b.  Satuan analisis (rumah tangga, desa, kabupaten, provinsi) yang akan diukur;Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan masyarakat (emic), disekitar rencana usaha atau kegiatan;

c.    Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan masyarakt (emic) disekitar usaha atau kegiatan;

d.      Ketersediaan tenaga, waktu, dan dana.

2.      Beberapa metoda pengumpulan data yang dapat dipergunakan antara lain:

a.      Observasi/pengamatan lapangan;

b.      Pengumpulan data sekunder;

Melalui teknik ini, data dan informasi yang berupa hasil-hasil penelitian, bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan lain yang relevan dikumpulkan dari berbagai instansi terkait;

c.       Wawancara dengan kuesioner;

Pengumpulan data pada sejumlah responden terpilih melalui wawancara dengan kuesioner yang terstruktur.

d.      Wawancara mendalam (indepth interview).

Wawancara mendalam dengan tokokh-tokoh masyarakat atau orang-orang yang dianggap mengetahui tentang kondisi masyarakat setempat, dengan menggunakan pedoman pertanyaan.

e.       Diskusi kelompok terarah (focussed group discussion).

Metode pengumpulan data yang disebutkan di atas sebaiknya digunakan secara simultan dengan maksud agar diperoleh keabsahan san ketelitian yang tertinggi.

3.  Sampel (responden) yang dipilih harus dapat mewakli populasi suatu kelompok dan lapisan masyarakat tertentu yang terkena dampak. Beberapa teknik pengambilan sampel yang dapat dipergunakan antara lain:

a.       Teknik pengambilan sampel secara purposional;

b.      Teknik pengambilan sampel secara purposive;

c.       Teknik pengambilan sampel secara acak (random).

Teknik pengambilan sampel yang dipilih harus mempertimbangkan karakteristik dampak penting yang akan timbul dan kondisi sosial masyarakat.

Jumlah sampel ditetapkan berdasarkan kriteria berikut ini:

a.       Derajat keseragaman (homogenitas) dari populasi.

Makin seragam populasi yang diteliti makin kecil jumlah sampel yang akan diambil.

b.      Presisi (ketetapan/akurasi) yang dikehendaki.

Makin tinggi tingkat presisi yang dikehendaki, makin besar jumlah sampel yang harus diambil.

c.   Ke dalam analisis yang ingin diperoleh, semakin dalam analisis yang diinginkan semakin besar jumlah sampel yang dibutuhkan.

4.      Metoda analisis data yang dapat digunakan antara lain:

a.      Metoda analisis yang bersifat kuantitatif, seperti analisis statistik;

b.      Metoda analisis yang bersifat kualitatif, seperti analisis ini ( content analysis)

5.      Data ekonomi sedapat mungkin diberi nilai moneter (valuator) karena sebagian besar indikator-indikator ekonomi dapat dikuantifikasi. Sehubungan dengan ini ada tiga (3) metode pembagian penilaian moneter yaitu:

a.  Penggunaan secara langsung berdasarkan harga pasar atau produktifitas (market-base Methods). Metode ini terdiri dari tiga (3) pendekatan:

1)      Pendekatan perubahan produktivitas (change of productivity).

2)      Pendekatan hilangnya mata pencaharian/penghasilan (loss or earning approach).

3)      Pendekatan pembatasan pengeluaran (defendive expenditures approach).

       b.   Penggunaan penggantian harga pasar (surrogate market value). Metode ini terdiri dari empat  

            (4) pendekatan:

1) Pendekatan nilai kepemilikan (property value approach).

2) Pendekatan pembedaan upah (wage differences approach).

3) Pendekatan biaya perjalanan (travel cost approach).

4) Pendekatan yang dikaitkan dengan nilai barang/komoditi tertentu sebagai penduga (hedonic pricing).

     c.  Metode pasar buatan (constructed market) yang berdasar pada potensi pengeluaran atau kesediaan untuk membayar atau menerima (potential expenditures willingness to pay or to accept) yang terdiri dari tiga (3) pendekatan:

1)   Pendekatan biaya pengganti (replacement cost approach).

2)   Pendekatan harga bayangan (shadow project approach).

3)   Pendekatan nilai kontigensi (contigent valuation approach).

      Untuk indikator ekonomi yang niali moneternya tidak bisa dianalisis dengan akurat, diperlukan value judgement dari penyusunan AMDAL. Caranya antara lain dengan menggunakan analogi terhadap fenomena-fenomena dampak penting yang timbul menurut dokumen AMDAL sejenis. Data sosial aspek lainnya yang memungkinkan diberi nilai moneter hedaknya dilakukan pula valuasi.

Metode Prakiraan Dampak

    Prakiraan dampak merupakan telaahan yang menganalisis perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi akibat adanya rencana usaha atau kegiatan, dengan kondisi kualitas lingkungan yang di prakirakan akan terjadi bila tidak ada rencana usaha atau kegiatan (pendekatan with and without project).

        Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk memprakirakan (besar) dampak sosial adalah dengan penggunaan teknis analogi. Melalui pendekatan ini besar dampak suatu rencana usaha atau kegiatan (disimbolkan P) terhadap suatu kelompok masyarakat (disimbolkan Xp), diukur dengan cara mengukur dampak yang telah terjadi pada kelompok masyarakat yang berciri sama dengan masyarakat Xp (disimbolkan P*) di lokasi lain. Besar dampak proyek P* terhadap masyarakat Xp* in dapat menjadi prakiraan dampak proyek P terhadap masyakat Xp. Ilustrasi berikut memperjelas hal dimaksud.

Besar dampak, termasuk yang mempunyai nilai moneter, dapat diukur melalui dua metode berikut ini:

Metode formal dalam ANDAL, antara lain:

1.      Proyeksi penduduk (teknik ekstrapolasi)

2.      Analisis kecenderungan (trend analysis)

3.      Analisis deret waktu (time series analysis)

Metode informal dalam ANDAL, antara lain:

1.      Penilaian pakar (professional judgment)

2.      Komparatif antar budaya (cross cultural)

3.      Teknik analogi

4.      Metode delphi

Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994).

Metode Evaluasi Dampak

Evaluasi dampak merupakan kajian yang bersifat holistik, yakni telaahan secara total terhadap beragam dampak lingkungan. Beragam dampak penting lingkungan tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait dan saling pengaruh-mempengaruhi.

Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak secara holistik diantaranya adalah:

1.      USGS Matrik (Matrik Leopold)

2.      Bagan Alir Dampak

3.      Environmental Evaluation System (EES)

4.      Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies

5.      Extended Cost Benefit Analysis

Perlu diketahui, masing-masing metode mempunyai kelebihan dan kekurangan, sehingga relatif tidak ada metode evaluasi dampak yang bisa digunakan untuk semua jenis studi ANDAL.

Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode evaluasi dampak yang tepat untuk studi ANDAL, adalah:

1. Bersifat komprehensif, metode tersebut mampu menggambarkan keterkaitan antar komponen dampak penting lingkungan sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan;

2. Bersifat fleksibel, metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi berbagai dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan yang ukuran, satuan dan skalanya berbeda serta dampaknya berbeda;

3. Bersifat dinamis, metode tersebut sesuai dengan kondisi rona lingkungan dan karakteristik rencana usaha atau kegiatan yang ditelaah;

4.  Bersifat analitis, metode tersebut memenuhi syarat-syarat ilmiah;

5.                Bila metode yang dipakai menggunakan skala dan atau bobot maka proses pelabuhan (amalgamasi) harus dilakukan secara benar, dalam arti proses peleburan nilai-nilai yang satuannya berbeda harus dilakukan melalui proses yang secara ilmiah dibenarkan. Disamping itu bila menggunakan bobot atau skala, sejauh mungkin penyusunan aspek sosial ANDAL memperhatikan atau menghimpun masukan dari masyarakat yang terkena dampak;

6.          Metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi rencana usaha atau kegiatan untuk pengambilan keputusan.

Uraian Rencana Usaha/Kegiatan

Agar kajian dampak penting aspek sosial dapat ditelaah mendalam, maka uraian rencana usaha atau kegiatan perlu memuat data dan informasi yang antara lain mencakup:

1.      Kebijaksanaan dan cara pembebasan/perolehan lahan

2.      Penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat setempat

3.      Rencana pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial

4.      Rencana pengembangan ekonomi masyarakat setempat.

Rona Lingkungan Hidup

        Rona lingkungan harus menggambarkan kondisi lingkungan sosial di wilayah studi, terutama aspek-aspek sosial yang menurut dokumen Kerangka Acuan (KA) akan terkena dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan. Dengan demikian rona lingkungan hidup harus bersifat spesifik lokasi dan menggambarkan kondisi pada saat studi ANDAL berlangsung.

        Sehubungan dengan hal tersebut maka data aspek sosial yang disajikan dalam rona lingkungan harus dibatasi pada hal-hal yang mempunyai relevansi dan keterkaitan yang erat dengan prakiraan dan evaluasi dampak. Dengan demikian, tidak seluruh komponen sosial harus diungkapkan dalam rona lingkungan hidup.

Prakiraan Dampak Penting

Setiap kompenen lingkungan yang diprakirakan mengalami perubahan mendasar (dampak penting) dibahas melalui sistematika sebagai berikut:

1.      Pada bagian pertama, utarakan penyebab timbulnya (sumber) dampak, sebagai misal:

a.  Dampak terhadap pendapatan masyarakat di sekitar rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai dampak lanjutan dari perubahan pencarian dan kesempatan berusaha.

b.     Persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan timbul sebagai akibat berubahnya tingkat pendapatan, kondisi kesehatan masyarakat di sekitar proyek dan penyerapan tenaga kerja oleh proyek.

2.      Pada bagian dua, uraian tentang prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisa perbedaan kualitas llingkungan pada kondisi dengan dan tanpa adanya usaha kegiatan dengan menggunakan metode yang telah ada. Disamping itu ditelaah pula arah perubahan dampak tersebut dari segi positif atau negatif.

Untuk studi AMDAL Kawasan, Terpadu/multisektor, dan Regional perlu diberikan perhatian yang besar pada prakiraan dampak yang bersifat kumulatif.

3.   Pada bagian tiga, diuraikan sifat penting dari besar dampak sosial yang diutarakan pada huruf b tersebut di atas ditijau dari kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pakar dengan mengacu pada Pedoman Mengenal Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994)

4.    Pada bagian empat, bila dampak penting sosial yang telah diutarakan tersebut di atas menimbulkan dampak lanjutan, maka uraikan sub-komponen atau parameter yang terkena dampak lanjutan tersebut.

Sistem bahasan sebagaimana dijelaskan di atas berlaku pula untuk dampak penting yang mempunyai nilai moneter.

Mengingat adanya alternatif teknologi atau lokasi dari suatu rencana usaha atau kegiatan, maka dampak penting aspek sosial untuk setiap alternatif perlu diprakirakan sesuai sistematika yang telah disepakati dalam KA.

Evaluasi Dampak Penting

Evaluasi dampak penting dilakukan menggunakan sistematika sebagai berikut:

1.    Pada bagian pertama, uraikan isu-isu pokok lingkungan yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan (KA) dan komponen dampak penting lingkungan hasil dari prakiraan dampak penting;

2.   Pada bagian kedua, dibahas/ditelaah secara holistik (komprehensif) dampak penting lingkungan (fisik-kimia, biologi, dan sosial), baik yang positif maupun negatif, dengan menggunakan Metode Evasluasi Dampak;

3.    Pada bagian ketiga, bila ada alternatif lokasi atau teknologi dari rencana usaha atau kegiatan maka lakukan evalusi dampak penting terhadap masing-masing alternatif tersebut. Hasil evaluasi tersebut harus dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan atas kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.

        Evaluasi dampak juga dilakukan pada komponen-komponen dampak penting yang mempunyai nilai moneter, sehingga diperoleh gambaran mengenai biaya eksternal yang akan ditanggung atau dinikmati oleh masyarkat dan atan pemrakarsa.

    Apabila Analisis Dampak Lingkungan menyimpukan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil dampak positifnya, maka intansi yang bertanggung jawab dapat memutuskan menolak rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.

Didalam merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Rencana pengelolaan lingkungan harus secara jelas mengutarakan upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi dampak penting sosial yang akan timbul. Disamping itu juga harus diutarakan pada kelompok atau lapisan masyarakat mana, di lokasi mana, bilamana, dan pihak mana yang akan melaksanakan pengelolaan lingkungan.

2.  Pihak yang melaksanakan pengelolaan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan juga dapat instansi pemerintah dan atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:

a.Kesempatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan;

b.Kewenangan menangani atau mengelola dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa (misal, dampak penting berupa timbulnya prostitusi di sekitar rencana usaha atau kegiatan).

3. Upaya pengelolaan lingkungan sosial ditempuh dengan cara mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sumber dampak penting tersebut, baik yang bersumber dari aspek fisik-kimia, biologi, dan kesehatan masyarakat maupun dari aspek sosial itu sendiri. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut perlu memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pertimbangan pakar.

4.  Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak antara lain dapat berupa, pembentukan forum komunikasi lingkungan untuk mengatasi masalah-maslaah lingkungan yang timbul, yang anggotanya terdiri dari pemrakarsa, masyarakat sekitar yang terkena dampak, unsur-unsur pemerintaha daerah  setempat, serta instansi sektoral terkait. Disamping itu pranata sosial yang sudah ada di masyarakat didayagunakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul.

         Kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan, harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait.

Didalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

      1. Manfaat Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah:

a.Sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan;

b.Sebagai masukan untuk penyempurnaan kegiatan pengelolaan lingkungan;

c.Sebagai alat bukti untuk melindungi adanya tuntutan kerusakan atau pencemaran lingkungan;

d.Sebagai isyarat dini tentang adanya gejala-gejala pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan;

e.Sebagai sarana untuk uji hipotesis dampak penting yang dinyatakan dalam dokumen ANDAL.

2.  Dalam merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, melainkan juga perlu mendayagunakan informasi tentang kualitas lingkungan dari masyarakat yang terkena dampak. Bila untuk keperluan tersebut digunakan respon, maka di dalam dokumen perlu diutarakan teknik pengambilan sampel yang digunakan, jumlah sampel, dan lokasi pengambilan sampel secara jelas.

3. Komponen lingkungan yang dipantau difokuskan pada dampak penting yang sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan. 

4.  Pihak yang melaksanakan pemantauan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan dapat juga dilakukan oleh instansi pemerintah san atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:

  a.Kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.

      b.Kewenangan memantau dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting tertentu tidak berada pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting terhadap pertumbuhan sektor informal di sekitar rencana usaha atau kegiatan.

 

 

Sumber:

Dr.Ir. Reda Rizal, B.Sc.M.Si. 2016. Studi Kelayakan Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL & SPPL). Penerbit Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Jakarta Selatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Potensi Lebah Kelulut Sebagai Penghasil Madu Yang Kaya Akan Manfaat

Urgensi Restorasi di Lahan Gambut