Kajian Aspek Lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat Dalam AMDAL
Sumber : Gramedia.com
Sebelum mengetahui aspek lingkungan Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat dalam pembuatan dokumen AMDAL, harus memahami tentang AMDAL terlebihh dahulu. AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting siatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Proses AMDAL hanya dipergunakan untuk kegiatan pembangunan yang “akan direncanakan” atau “kegiatannya belum ada”, sedangkan bagi kegiatan yang sudah berlangsung atau sudah beroperasi, maka proses-proses AMDAL tidak lagi diperlukan.
Dalam pembuatan dokumen AMDAL terdapat UKL-UPL yang
merupakan pengelolaan dan pemantauan terhadap suatu usaha dan/atau kegiatan
yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
tertentu.
Fungsi dan manfaat AMDAL antara lain:
1.
Memberi masukan dalam pengambilan keputusan bagi
pemerintah dan pengella kegiatan;
2.
Memberi pedoman dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan
pemantauan dampak lingkungan hidup;
3.
Memberikan informasi dan data bagi perencanaan
pembangunan suatu wilayah
4.
Mengetahui sejak awal dampak positif dan dampak negatif
akibat kegiatan pembangunan proyek;
5.
Menjamin aspek keberlanjutan kegiatan-kegiatan proyek
pembangunan
6.
Menghemat penggunaan Sumber Daya Alam;
7.
Kemudahan dalam memperoleh perizinan dan memperoleh
kredit bank.
AMDAL terdiri dari 4 dokumen yaitu:
1.
Dokumen kerangka acuan dampak lingkungan (KA-ANDAL)
2.
Dokumen ANDAL
3.
Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
4.
Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
Prosedur untuk melakukan kajian lingkungan hidup
merupakan tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan terhadap “sesuatu rencana
kegiatan” yang akan dilakukan, baik oleh institusi swasta maupun pemerintah,
apakah suatu rencana kegiatan wajib melakukan kajian lingkungan hidup dengan
dokumen AMDAL ataukah cukup dengan dokumen UKL-UPL ataupun dengan dokumen SPPL.
Untuk penetapan bentuk kajian, maka dilakukanlah proses screening atau
penapisan kegiatan yang wajib AMDAL atau tidak wajib AMDAL disajikan pada
bagian berikutnya.
Setelah dilakukan proses penapisan, dan telah
ditetapkannya rencana pembangunan ataupun kegiatan proyek wajib AMDAL, maka
tahap selanjutnya adalah melakukan tahapan studi AMDAL yaitu melakukan pra
studi lapangan dan studi literatur terkait dengan tipologi rencana kegiatan dan
tipologi rencana kegiatan dan tipologi lingkungan dimana kegiatan tersebut
dilaksanakan. Tahap pra-studi harus menghasilkan hasil studi dalam bentuk
kerangka acuan analisis dampak lingkungan (disingkat KA-ANDAL). Setelah
dilakukan sidang-diskusi dengan komisi penilai AMDAL dan pemangku kepentingan (stake-holders) maka ditetapkanlah
/disetujui KA-ANDAL sebagai dokumen kerangka acuan untuk melakukan studi
analisis dampak lingkungan hidup untuk melakukan studi analisis dampak
lingkungan hidup (ANDAL), dan menyusun rencana pengeloaan lingkungan hidup
(RKL), serta menyusun rencana pemantauan atau monitoring lingkungan hidup (RPL).
Pada saat melakukan studi ANDAL, maka di dalam proses
penyusunan dokumen ini harus melakukan berbagai kegiatan identifikasi dampak
potensial, dan melakukan penetapan dampak penting hipotetik, serta melakukan
pengujian-pengujian dan analisis terhadap data tipologi lingkungan yang akan
terkena dampak dan memperbaiki alternatif rencana kegiatan untuk meminimumkan
dampak lingkungan yang akan terjadi.
Proses pelingkupan adalah proses-proses untuk melakukan
identifikasi terhadap dampak potensial lingkungan hidup akibat pengaruh dari
suatu rencana kegiatan pembangunan/proyek. Proses pelingkupan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan atas suatu rencana usaha/kegiatan dilakukan dengan
tahapan proses; identifikasi dampak potensial, evaluasi dampak potensial,
pemusatan dampak besar dan penting (focussing).
Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 299 Tahun 1996, komponen aspek sosial merupakan bagian yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyusunan analisis megenai dampak lingkungan sehingga dampak negatif akibat suatu kegiatan terhadap komponen tersebut dapat dikelola dengan baik.
A.
Komponen lingkungan sosial yang ditelaah meliputi:
1.
Demografi
2.
Ekonomi, dan
3.
Budaya.
B.
Kajian aspek sosial dilakukan untuk setiap dokumen:
1.
Kerangka Acuan (KA) ANDAL
2.
Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.
Rencana Pengeloaan Lingkungan (RKL)
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Daftar komponen, sub-komponen,
dan parameter aspek sosial berikut ini harus diseleksi lebih lanjut dan
disesuaikan dengan karakteristik rencana usaha atau kegiatan dan kondisi
lingkungan hidup setempat (bersifat spesifik lokasi).
Komponen Lingkuangan Sosial-Ekonomi-Budaya |
Parameter |
1.
Demografi |
Struktur
Penduduk: a.Komposisi penduduk menurut kelompok umur, jenis kelamin, mata
pencaharian, pendidikan, agama. b.Kepadatan penduduk |
|
Proses
Penduduk: a.Pertumbuhan penduduk 1)Tingkat kelahiran 2)Tingkat kematian bayi 3)Pola migrasi (sirkuler, komuter, permanen) |
|
Tenaga
Kerja: a.Pertumbuhan penduduk 1)Tingkat partisipasi angkatan kerja 2)Tingkat pengangguran |
2.
Ekonomi |
Ekonomi
Rumah Tangga: a.Tingkat pendapatan b.Pola nafkah ganda |
|
Ekonomi
Sumber Daya Alam: a.Ekonomi Sumber Daya Alam b.Pola pemanfaatan sumber daya alam c.Pola penggunaan lahan d.Nilai tanah dan sumber daya alam lainnya e.Sumber daya alam milik umum (common
property) |
|
Perekonomian
Lokal dan Regional: a. Kesempatan kerja dan berusaha b.Nilai tambah karena proses manufaktur c.Jenis dan jumlah aktifitas ekonomi non-formal d.Distribusi pendapatan e.Efek ganda ekonomi (multiplier
effect) f.Produk Domestik Regional Bruto g.Pendapatan asli daerah h.Pusat-pusat pertumbuhan ekonomi i. Fasilitas umum dan fasilitas sosial j.Aksesibilitas wilayah |
3.
Budaya |
Kebudayaan: a.Adat Istiadat b.Nilai dan norma budaya |
|
Proses-proses
Sosial: a.Proses asosiatif (kerjasama) b.Proses disosiatif (konflik sosial) c.Akulturasi d.Asimilasi dan integrasi e. Kohesi sosial |
|
Pranata
sosial/kelembagaan Masyarakat di bidang: a.Ekonomi, misal hak ulayat b.Pendidikan c.Agama d.Sosial e.Keluarga |
|
Warisan
Budaya: a.Situs purbakala b.Cagar budaya |
|
Pelapisan
Sosial Berdasarkan: a.Pendidikan b.Ekonomi c.Pekerjaan d.Kekuasaan |
|
Kekuasaan
dan Wewenang: a.Kepemimpinan formal dan informal b.Kewenangan formal dan informal c.Mekanisme pengambilan keputusan di kalangan masyarakat d.Kelompok individu yang dominan e.Pergeseran nilai kepemimpinan |
|
Sikap dan
persepsi masyarakat terhadap rencana usaha/kegiatan |
|
Adaptasi
ekologis |
Dalam penyusunan analisis aspek sosial dalam ANDAL
hendaknya diuraikan:
- Metode pengumpulan dan analisis data sosial, serta metode
prakiraan dan evaluasi dampak;
- Uraian rencana usaha atau kegiatan;
- Rona lingkungan hidup;
- Prakiraan dampak penting;dan
- Evaluasi dampak penting.
Metode
Pengumpulan dan Analisis Data
1. Dampak penting aspek sosial dari suatu rencana usaha atau
kegiatan pada umumnya tidak menyebar secara merata di seluruh kelompok dan
lapisan masyarakat. Dengan demikian alam menetapkan/memilih metoda pengumpulan
data dan analisis data yang relevan, baik yang bersifat kuantitatif atau
kualitatif perlu mempertimbangkan:
a. Perubahan mendasar atau dampak penting sossial yang
dialami oleh kelompok atau lapisan masyarakat akan ditelaah;
b. Satuan analisis (rumah tangga, desa, kabupaten, provinsi)
yang akan diukur;Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan
masyarakat (emic), disekitar rencana
usaha atau kegiatan;
c. Ukuran-ukuran yang bersifat penting menurut pandangan
masyarakt (emic) disekitar usaha atau
kegiatan;
d.
Ketersediaan tenaga, waktu, dan dana.
2.
Beberapa metoda pengumpulan data yang dapat dipergunakan
antara lain:
a. Observasi/pengamatan
lapangan;
b. Pengumpulan data
sekunder;
Melalui teknik ini, data dan informasi yang berupa
hasil-hasil penelitian, bahan-bahan pustaka dan bahan-bahan lain yang relevan
dikumpulkan dari berbagai instansi terkait;
c. Wawancara dengan
kuesioner;
Pengumpulan data pada sejumlah responden terpilih melalui
wawancara dengan kuesioner yang terstruktur.
d. Wawancara mendalam
(indepth interview).
Wawancara mendalam dengan tokokh-tokoh masyarakat atau
orang-orang yang dianggap mengetahui tentang kondisi masyarakat setempat,
dengan menggunakan pedoman pertanyaan.
e. Diskusi kelompok
terarah (focussed group discussion).
Metode pengumpulan data yang disebutkan di atas sebaiknya
digunakan secara simultan dengan maksud agar diperoleh keabsahan san ketelitian
yang tertinggi.
3. Sampel (responden) yang dipilih harus dapat mewakli
populasi suatu kelompok dan lapisan masyarakat tertentu yang terkena dampak.
Beberapa teknik pengambilan sampel yang dapat dipergunakan antara lain:
a.
Teknik pengambilan sampel secara purposional;
b.
Teknik pengambilan sampel secara purposive;
c.
Teknik pengambilan sampel secara acak (random).
Teknik pengambilan sampel yang dipilih harus
mempertimbangkan karakteristik dampak penting yang akan timbul dan kondisi
sosial masyarakat.
Jumlah sampel ditetapkan berdasarkan kriteria berikut
ini:
a.
Derajat keseragaman (homogenitas) dari populasi.
Makin seragam populasi yang diteliti makin kecil jumlah sampel yang akan
diambil.
b.
Presisi (ketetapan/akurasi) yang dikehendaki.
Makin tinggi tingkat presisi yang dikehendaki, makin besar jumlah sampel
yang harus diambil.
c. Ke dalam analisis yang ingin diperoleh, semakin dalam
analisis yang diinginkan semakin besar jumlah sampel yang dibutuhkan.
4.
Metoda analisis data yang dapat digunakan antara lain:
a. Metoda analisis yang bersifat kuantitatif, seperti
analisis statistik;
b.
Metoda analisis yang bersifat kualitatif, seperti analisis
ini ( content analysis)
5.
Data ekonomi sedapat mungkin diberi nilai moneter (valuator) karena sebagian besar
indikator-indikator ekonomi dapat dikuantifikasi. Sehubungan dengan ini ada
tiga (3) metode pembagian penilaian moneter yaitu:
a. Penggunaan secara
langsung berdasarkan harga pasar atau produktifitas (market-base Methods). Metode ini terdiri dari tiga (3) pendekatan:
1)
Pendekatan perubahan produktivitas (change of productivity).
2)
Pendekatan hilangnya mata pencaharian/penghasilan (loss or earning approach).
3)
Pendekatan pembatasan pengeluaran (defendive expenditures approach).
b. Penggunaan penggantian harga pasar (surrogate market value). Metode ini terdiri dari empat
(4)
pendekatan:
1) Pendekatan nilai
kepemilikan (property value approach).
2) Pendekatan pembedaan
upah (wage differences approach).
3) Pendekatan biaya
perjalanan (travel cost approach).
4) Pendekatan yang
dikaitkan dengan nilai barang/komoditi tertentu sebagai penduga (hedonic pricing).
c. Metode pasar buatan (constructed
market) yang berdasar pada potensi pengeluaran atau kesediaan untuk
membayar atau menerima (potential
expenditures willingness to pay or to accept) yang terdiri dari tiga (3)
pendekatan:
1)
Pendekatan biaya pengganti (replacement cost approach).
2)
Pendekatan harga bayangan (shadow project approach).
3)
Pendekatan nilai kontigensi (contigent valuation approach).
Untuk indikator ekonomi yang niali moneternya tidak bisa
dianalisis dengan akurat, diperlukan value
judgement dari penyusunan AMDAL. Caranya antara lain dengan menggunakan
analogi terhadap fenomena-fenomena dampak penting yang timbul menurut dokumen
AMDAL sejenis. Data sosial aspek lainnya yang memungkinkan diberi nilai moneter
hedaknya dilakukan pula valuasi.
Metode
Prakiraan Dampak
Prakiraan dampak merupakan telaahan yang menganalisis
perbedaan antara kondisi kualitas lingkungan yang diprakirakan akan terjadi
akibat adanya rencana usaha atau kegiatan, dengan kondisi kualitas lingkungan
yang di prakirakan akan terjadi bila tidak ada rencana usaha atau kegiatan
(pendekatan with and without project).
Salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk
memprakirakan (besar) dampak sosial adalah dengan penggunaan teknis analogi.
Melalui pendekatan ini besar dampak suatu rencana usaha atau kegiatan
(disimbolkan P) terhadap suatu
kelompok masyarakat (disimbolkan Xp),
diukur dengan cara mengukur dampak yang telah terjadi pada kelompok masyarakat
yang berciri sama dengan masyarakat Xp (disimbolkan
P*) di lokasi lain. Besar dampak
proyek P* terhadap masyarakat Xp* in dapat menjadi prakiraan dampak
proyek P terhadap masyakat Xp. Ilustrasi berikut memperjelas hal
dimaksud.
Besar dampak, termasuk yang mempunyai nilai moneter,
dapat diukur melalui dua metode berikut ini:
Metode formal dalam ANDAL, antara lain:
1.
Proyeksi penduduk (teknik
ekstrapolasi)
2.
Analisis kecenderungan (trend analysis)
3.
Analisis deret waktu (time
series analysis)
Metode informal dalam ANDAL, antara lain:
1.
Penilaian pakar (professional
judgment)
2.
Komparatif antar budaya (cross cultural)
3.
Teknik analogi
4. Metode delphi
Adapun sifat penting dari besar dampak sosial yang akan
terjadi ditelaah dengan mengacu pada Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting
(Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994).
Metode
Evaluasi Dampak
Evaluasi dampak merupakan kajian yang bersifat holistik,
yakni telaahan secara total terhadap beragam dampak lingkungan. Beragam dampak
penting lingkungan tersebut ditelaah sebagai satu kesatuan yang saling terkait
dan saling pengaruh-mempengaruhi.
Beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengevaluasi
dampak secara holistik diantaranya adalah:
1.
USGS Matrik (Matrik
Leopold)
2.
Bagan Alir Dampak
3.
Environmental
Evaluation System (EES)
4.
Matrik Tiga Tahap Fischer dan Davies
5. Extended Cost Benefit Analysis
Perlu diketahui, masing-masing metode mempunyai kelebihan
dan kekurangan, sehingga relatif tidak ada metode evaluasi dampak yang bisa
digunakan untuk semua jenis studi ANDAL.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam memilih metode evaluasi dampak yang tepat untuk studi ANDAL, adalah:
1. Bersifat komprehensif, metode tersebut mampu menggambarkan keterkaitan antar komponen dampak penting lingkungan sebagai akibat dari suatu rencana usaha atau kegiatan;
2. Bersifat fleksibel, metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi berbagai dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan yang ukuran, satuan dan skalanya berbeda serta dampaknya berbeda;
3. Bersifat dinamis, metode tersebut sesuai dengan kondisi rona lingkungan dan karakteristik rencana usaha atau kegiatan yang ditelaah;
4. Bersifat analitis, metode tersebut memenuhi syarat-syarat ilmiah;
5. Bila metode yang dipakai menggunakan skala dan atau bobot
maka proses pelabuhan (amalgamasi) harus dilakukan secara benar, dalam arti
proses peleburan nilai-nilai yang satuannya berbeda harus dilakukan melalui
proses yang secara ilmiah dibenarkan. Disamping itu bila menggunakan bobot atau
skala, sejauh mungkin penyusunan aspek sosial ANDAL memperhatikan atau
menghimpun masukan dari masyarakat yang terkena dampak;
6. Metode tersebut dapat digunakan untuk mengevaluasi
rencana usaha atau kegiatan untuk pengambilan keputusan.
Uraian
Rencana Usaha/Kegiatan
Agar kajian dampak penting aspek sosial dapat ditelaah
mendalam, maka uraian rencana usaha atau kegiatan perlu memuat data dan informasi
yang antara lain mencakup:
1.
Kebijaksanaan dan cara pembebasan/perolehan lahan
2.
Penyerapan tenaga kerja khususnya dari masyarakat
setempat
3.
Rencana pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial
4.
Rencana pengembangan ekonomi masyarakat setempat.
Rona
Lingkungan Hidup
Rona lingkungan harus menggambarkan kondisi lingkungan
sosial di wilayah studi, terutama aspek-aspek sosial yang menurut dokumen
Kerangka Acuan (KA) akan terkena dampak penting dari rencana usaha atau
kegiatan. Dengan demikian rona lingkungan hidup harus bersifat spesifik lokasi
dan menggambarkan kondisi pada saat studi ANDAL berlangsung.
Sehubungan dengan hal tersebut maka data aspek sosial
yang disajikan dalam rona lingkungan harus dibatasi pada hal-hal yang mempunyai
relevansi dan keterkaitan yang erat dengan prakiraan dan evaluasi dampak.
Dengan demikian, tidak seluruh komponen sosial harus diungkapkan dalam rona
lingkungan hidup.
Prakiraan
Dampak Penting
Setiap kompenen lingkungan yang diprakirakan mengalami
perubahan mendasar (dampak penting) dibahas melalui sistematika sebagai
berikut:
1.
Pada bagian
pertama, utarakan penyebab timbulnya (sumber) dampak, sebagai misal:
a. Dampak terhadap pendapatan masyarakat di sekitar rencana
usaha atau kegiatan timbul sebagai dampak lanjutan dari perubahan pencarian dan
kesempatan berusaha.
b. Persepsi masyarakat terhadap rencana usaha atau kegiatan
timbul sebagai akibat berubahnya tingkat pendapatan, kondisi kesehatan
masyarakat di sekitar proyek dan penyerapan tenaga kerja oleh proyek.
2.
Pada bagian dua, uraian
tentang prakiraan besar dampak yang dilakukan dengan cara menganalisa perbedaan
kualitas llingkungan pada kondisi dengan dan tanpa adanya usaha kegiatan dengan
menggunakan metode yang telah ada. Disamping itu ditelaah pula arah perubahan
dampak tersebut dari segi positif atau negatif.
Untuk studi AMDAL Kawasan, Terpadu/multisektor, dan Regional perlu
diberikan perhatian yang besar pada prakiraan dampak yang bersifat kumulatif.
3. Pada bagian tiga,
diuraikan sifat penting dari besar dampak sosial yang diutarakan pada huruf b
tersebut di atas ditijau dari kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pakar
dengan mengacu pada Pedoman Mengenal Ukuran Dampak Penting (Keputusan Kepala
BAPEDAL Nomor 056 Tahun 1994)
4. Pada bagian empat,
bila dampak penting sosial yang telah diutarakan tersebut di atas
menimbulkan dampak lanjutan, maka uraikan sub-komponen atau parameter yang
terkena dampak lanjutan tersebut.
Sistem bahasan sebagaimana dijelaskan di atas berlaku
pula untuk dampak penting yang mempunyai nilai moneter.
Mengingat adanya alternatif teknologi atau lokasi dari
suatu rencana usaha atau kegiatan, maka dampak penting aspek sosial untuk
setiap alternatif perlu diprakirakan sesuai sistematika yang telah disepakati
dalam KA.
Evaluasi
Dampak Penting
Evaluasi dampak penting dilakukan menggunakan sistematika
sebagai berikut:
1. Pada bagian pertama, uraikan isu-isu pokok lingkungan
yang terdapat dalam dokumen Kerangka Acuan (KA) dan komponen dampak penting
lingkungan hasil dari prakiraan dampak penting;
2. Pada bagian kedua, dibahas/ditelaah secara holistik
(komprehensif) dampak penting lingkungan (fisik-kimia, biologi, dan sosial),
baik yang positif maupun negatif, dengan menggunakan Metode Evasluasi Dampak;
3. Pada bagian ketiga,
bila ada alternatif lokasi atau teknologi dari rencana usaha atau kegiatan maka
lakukan evalusi dampak penting terhadap masing-masing alternatif tersebut.
Hasil evaluasi tersebut harus dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan
atas kelayakan lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan.
Evaluasi dampak juga dilakukan pada komponen-komponen
dampak penting yang mempunyai nilai moneter, sehingga diperoleh gambaran
mengenai biaya eksternal yang akan ditanggung atau dinikmati oleh masyarkat dan
atan pemrakarsa.
Apabila Analisis Dampak Lingkungan menyimpukan bahwa
dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau
biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dengan hasil
dampak positifnya, maka intansi yang bertanggung jawab dapat memutuskan menolak
rencana usaha atau kegiatan yang bersangkutan.
Didalam merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana pengelolaan lingkungan harus secara jelas mengutarakan
upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi
dampak penting sosial yang akan timbul. Disamping itu juga harus diutarakan
pada kelompok atau lapisan masyarakat mana, di lokasi mana, bilamana, dan pihak
mana yang akan melaksanakan pengelolaan lingkungan.
2. Pihak yang melaksanakan pengelolaan lingkungan tidak
hanya pemrakarsa saja melainkan juga dapat instansi pemerintah dan atau
masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
a.Kesempatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah atau
masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan;
b.Kewenangan menangani atau mengelola dampak penting
tertentu tidak berada pada pemrakarsa (misal, dampak penting berupa timbulnya
prostitusi di sekitar rencana usaha atau kegiatan).
3. Upaya pengelolaan lingkungan sosial ditempuh dengan cara
mencegah, mengendalikan, dan menanggulangi sumber dampak penting tersebut, baik
yang bersumber dari aspek fisik-kimia, biologi, dan kesehatan masyarakat maupun
dari aspek sosial itu sendiri. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut perlu
memperhatikan kepentingan masyarakat, pemerintah maupun pertimbangan pakar.
4. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam mencegah, menanggulangi dan mengendalikan dampak antara lain dapat berupa, pembentukan forum komunikasi lingkungan untuk mengatasi masalah-maslaah lingkungan yang timbul, yang anggotanya terdiri dari pemrakarsa, masyarakat sekitar yang terkena dampak, unsur-unsur pemerintaha daerah setempat, serta instansi sektoral terkait. Disamping itu pranata sosial yang sudah ada di masyarakat didayagunakan untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan yang timbul.
Kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak, yang merupakan salah satu bentuk pengelolaan lingkungan, harus mempertimbangkan prinsip saling menguntungkan berdasarkan kesepakatan pihak-pihak terkait.
Didalam merumuskan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) bagi aspek sosial dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Manfaat Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah:
a.Sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan
pengelolaan lingkungan;
b.Sebagai masukan untuk penyempurnaan kegiatan pengelolaan
lingkungan;
c.Sebagai alat bukti untuk melindungi adanya tuntutan
kerusakan atau pencemaran lingkungan;
d.Sebagai isyarat dini tentang adanya gejala-gejala
pencemaran dan kerusakan lingkungan sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan;
e.Sebagai sarana untuk uji hipotesis dampak penting yang dinyatakan dalam dokumen ANDAL.
2. Dalam merancang pemantauan lingkungan bagi aspek sosial, pemrakarsa sebaiknya tidak hanya mengandalkan data yang diperoleh dari instrumen atau alat ukur yang dimiliki, melainkan juga perlu mendayagunakan informasi tentang kualitas lingkungan dari masyarakat yang terkena dampak. Bila untuk keperluan tersebut digunakan respon, maka di dalam dokumen perlu diutarakan teknik pengambilan sampel yang digunakan, jumlah sampel, dan lokasi pengambilan sampel secara jelas.
3. Komponen lingkungan yang dipantau difokuskan pada dampak penting yang sekaligus berfungsi sebagai alat untuk menguji efektifitas kegiatan pengelolaan lingkungan.
4. Pihak yang melaksanakan pemantauan lingkungan tidak hanya pemrakarsa saja melainkan dapat juga dilakukan oleh instansi pemerintah san atau masyarakat yang berkepentingan, sejauh terdapat:
a.Kesepakatan antara pemrakarsa dan instansi pemerintah
atau masyarakat yang berkepentingan dalam melaksanakan pemantauan lingkungan.
b.Kewenangan memantau dampak penting tertentu tidak berada
pada pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting tertentu tidak berada pada
pemrakarsa. Misalkan, memantau dampak penting terhadap pertumbuhan sektor
informal di sekitar rencana usaha atau kegiatan.
Sumber:
Dr.Ir. Reda Rizal, B.Sc.M.Si. 2016. Studi Kelayakan
Lingkungan (AMDAL, UKL-UPL & SPPL). Penerbit Lembaga Penelitian Dan
Pengabdian Masyarakat Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Jakarta
Selatan.
Komentar
Posting Komentar