Belantara Learning Series (BLS) Eps. 3: "Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi"
1. Potensi Keanekaragaman Hayati sebagai Aset Ekonomi
Indonesia terkenal dengan Negara yang kaya akan Biodiversitas,
negara matitim yang di kelilingi dengan berbagai pulau, sehingga memiliki
keanekaragaman yang sangat tinggi dan unik. Seorang ahli botani mengatakan 60%
dari tumbuhan yang ada di Indonesia itu seifatnya endemik (tidak ditemukan
dimana pun di dunia). Keanekaragaman hayati yang ada di dunia belum ada yang
bisa menghitungnya, berbagai perkiraan sepetri 5 atau 50 juta tapi kenyataannya
setiap tahunnya ada sekitar 18.000 spesies ditemukan terutaman serangga.
Manfaat dari keanekaragaman hayati itu sangat banyak, seperti bagi pangan,
kesehatan, serat, energi, hingga menjaga menjaga kestabilan planet bumi.
Hal yang paling penting dari keanekaragaman hayati yaitu
menyokong planet bumi, jika tidak ada keanekaragaman hayati maka manusia akan
sulit untuk dapat menghuni planet bumi ini. Kenyataannya sekarang manusia telah
mengetahui tentang pentingnya keanekaragaman hayati dari 30 tahun yang lalu
dengan mengeluarkan konferensi yang berhubungan dengan biodiversiti yaitu
seperti United Nations Convention on
Biological Diversity (CBD). Seperti turunan dari CBD yaitu Protokol
Cartagena yang mengatur, mengelola materi genetik agar aman ketika di transfer
ke antar negara. Lainnya yaitu Protokol Nagoya karena dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, maka banyak sekali keuntungan-keuntungan atau potensi ekonomi dari
keanekaragaman hayati seperti genomic.
Legislasi nasional- Ratifikasi dari CBD, Nagoya, dan Protokol Cartagena:
- UU No. 5 Th 1994 Ratifikasi dari CBD
- UU No. 21 Th 2004 Ratifikasi dari Protokol Kartagena
- UU No. 11 Th 2013 Ratifikasi dari Protokol Nagoya
Keanekaragaman hayati sangat berat mulai dari molekul
sampai biosfer itu sangat kompleks, dan nilai-nilai nya sangat tidak pasti.
Indonesia memiliki dan sudah mengembangkan strategi dan rencana aksi tentang
keanekaragaman hayati namun belum menjadi dokumen legal yang harus dipatuhi
oleh seluruh masyarakat Indonesia. Indonesia negara yang kaya akan
keanekaragaman hayati, namun belum cukup kompeten dalam pengelolaannya. Jika
dilihat dari kebijakan politik dan kebijakan investasi, terdapat gap yang
sangat besar dengan keanekaragaman hayati, hal ini dikarenakan seperti hutan
belantara dan keanekaragaman hayati di lautan tidak terlalu diperhatikan. Oleh
karena itu, konversi hutan menjadi monokultur, penggundulan hutan, terjadi di
mana-mana, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan kepunahan keanekaragaman
hayati tidak dapat terelakkan.
Sekarang pada kenyataannya, ilmu pengetahuan khususnya
biologi berkembang sangat pesat yang pada awalnya dimulai dengan
alfha/beta/gamma taksonomi, sekarang berkembang dengan analisis metabolit-NMR
600, kemudian pengetahuan berkembang sehingga Indonesia memiliki kemampuan
dalam membaca DNA.
Dari semua hal ini dapat disadari bahwa potensi ekonomi dari keanekaragaman hayati dari mulai molekul hingga biosfer sangat luar biasa. Oleh karena itu kebijakan politik harus mendukung dan menjaga keanekaragaman hayati, memanfaatkannya secara berkelanjutan dan mencari keuntungan-keuntungan yang memungkinkan, lalu kebijakan investasi juga harus sejalan dengan pemanfaatan berkelanjutan dalam pemanfaatan ekonomi yang juga harus memperhatikan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta etnis/etnis biologi.
2. Isu Perubahan Iklim (Climate Change) pada Keanekaragaman Hayati
Berdasarkan beberapa survei:
- Survei ASAHI Foundation pada tahun 2018 didapatkan isu terbesar dunia yaitu perubahan iklim (20%).
- Survei BBC tahun 2020 dengan isu terbesar yaitu perubahan iklim.
- Survei UNEP tahun 2018 juga mendapati isu terbesar dari keanekaragaman hayati yaitu perubahan iklim.
Semua hal ini berkaitan dengan isu karbon dan
keanekaragaman hayati. Perubahan iklim (Climate
change) di udara sudah mencapai >418 CO2 dan rata-rata 1ᴼ dibanding
1950. Saat ini Indonesia merupakan negara dengan isu perubahan iklim yang
memberikan pengaruh terbesar ke keanekaragaman hayati hingga ke segala aspek. Salah
satunya coral reef yaitu dampak dari climate
change pada lautan. Perkiraan pada tahun 2030 mungkin 30% dari keanekaragaman hayati itu akan punah, hal ini didasarkan pada suatu riset di Nature Climate Change.
Di dapatkan bahwa 30% dari tourism (pariwisata) di Indonesia memiliki hubungan dengan eco-tourism dan nature tourism. GDP terbesar setelah kelapa sawit adalah pariwisata
(tourism).
Misalnya permasalahan perubahan iklim (climate change) pada pariwisata komodo, yang pada perubahan udara >1ᴼ dalam 40 tahun terakhir dapat menyebabkan berbagai masalah penyakit seperti penularan virus, bakteri pada kolam-kolam tempat pemandian komodo. Dapat dilihat dari hal ini bahwa perubahan iklim dampaknya sangat besar sekali bagi keanekaragaman hayati. Tempat-tempat yang memiliki carbon storage (penyimpanan karbon) itu tentu sangat mempunyai biodiversity yang kuat. Oleh karena itu riset-riset sangat diperlukan agar keanekaragaman hayati yang berhubungan dengan karbon seperti pada gambut, pesisir maupun mangrove itu sangat besar, sehingga Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk ketiga tempat ini.
3. Konsep NKT dan SKT sebagai Dasar Pengelolaan Konservasi Keanekaragaman Hayati
Daemeter merupakan konsultan yang dapat menerjemahkan
konsep-konsep NCV di lapangan dalam operasional HPH, HTI, ataupun perkebunan
sawit.
Tahun 1999, FSC memperkenalkan HCVF (High Conservation Value Forest), untuk dapat mengelola hutan dengan
lebih bertanggung jawab atau berkelanjutan, yang mana kegiatan pada HCVF harus
menjaga atau meningkatkan nilai konservasinya.
HCV merupakan nilai-nilai konservasi yang ada di suatu wilayah, seperti:
- HCV 1 (keragaman jenis)
- HCV 2 (Ekosistem tingkat lanskap, mosaic, dan intact forest lansdscapes)
- HCV 3 (Ekosistem dan habitat)
- HCV 4 (Jasa lingkungan dan ekosistem)
- HCV 5 (Kebutuhan dasar masyarakat)
- HCV 6 (Nilai budaya)
Panduan Penilaian NKT
Proses penilaian NKT:
1. Identifikasi
a.
Apakah ada NKT di tingkat lanskap?
b.
Apakah ada NKT di tingkat unit management?
2. Pengelolaan
a.
Apa yang harus kita lakukan dalam pengelolaan untuk
menpertahankan nilai?
3. Pemantauan
a.
Apakah pengelolaan kita bisa mempertahankan nilai?
b.
Pengelolaan adaptif apa yang harus kita perlukan?
Konsep utama
- NKT bukan berarti pengawetan yang kaku, dalam konsep HPH akan lebih baik untuk mnegelolanya dan memanfaatkannya terutama bagi masyarakat yang masih mengambil beberapa produk hutan.
- Berfokus pada nilainya (nilai penting konservasi)
- Konsultasi stakeholder (kunci)
- HCV harus memiliki Pendekatan kehati-hatian.
NKT di Indonesia lebih dari 15 tahun learning by doing HCV toolkit di Indonesia pada tahun 2003 dan
revisi lagi di 2008, dan lebih dari 200 penilaian telah dilaksanakan dengan
berbagai skala dari unit management hingga tingkat lanskap.
Prasyarat dalam proses penilaian:
- Penilaian NKT perlu dilakukan oleh orang yang memiliki kualifikasi
- Melakukan penilaian NKT dengan menjadi penilai dengan lisensi ALS (Assessor Licensing Scheme)
- Lisensi ALS didapatkan dari HCV Resource Network.
HCS (High Carbon
Stock) Approach merupakan alat
untuk membedakan antara kawasan “hutan” dengan kawasan yang sudah
“terdegradasi” nilai karbon dan keanekaragaman hayati nya. Mulai dikembangkan
menjadi alat yang praktis, transparan, kuat, dan kredibel secara ilmiah, yang
bertujuan untuk melaksanakan komitmen nol deforestasi di daerah tropis, dengan
tetap menghargai hak-hak dan penghidupan masyarakat lokal. HCV merupakan alat
perencanaan penggunaan lahan, tetapi
bukan merupakan penilaian terhadap karbon.
Pendekatan SKT menggunakan ambang batas vegetasi antara
hutan alami dan lahan terdegradasi.
Tahap Penilaian SKT
- Fase 1, masyarakat harus mengetahui tujuan penilaian SKT dan harus terlibat dan harus memberikan konsep persetujuan bahwa penilaian ini akan dilakukan.
- Fase 2, analisis PACT/ Forest PACT, untuk melihat yang harus dilindungi.
- Fase 3, perlindungan kawasan konservasi hutan SKT, NKT.
Pada dasarnya, HCV dan HCSA harus digunakan secara
bersamaan di lanskap tropis yang terdegradasi. HCSA menyatukan HCV, FPIC,
pemetaan masyarakat ke dalam sebuah Rencana Konservasi, dan Penggunaan Lahan
Terpadu (ICLUP).
NKT dan SKT merupakan pendekatan yang digunakan oleh
komoditas berbasis lahan untuk menyeimbangkan kepentingan lingkungan dan
sosial, dapat memperluas wilayah konservasi di luar “kawasan konservasi”.
Selain itu NKT dan SKT merupakan alat yang fleksibel untuk memperomosikan
bisnis yang bertanggungjawab dan pembangunan berkelanjutan, dan merupakan
langkah awal untuk kegiatan sertifikasi (RSPO dsb). Hingga saat ini pengelolaan
NKT dan SKT masih banyak dilakukan dalam skala yang lebih luas untuk menjamin
efektifitas tujuan konservasi.
Komentar
Posting Komentar