Belantara Learning Series (BLS) Eps. 4: “Restorasi Ekosistem Untuk Pelestarian Satwa Liar”
- Pemanfaatan Drone untuk Kegiatan Restorasi
Drone menjadi salah satu teknologi untuk melihat spesies
di hutan dalam melakukan restorasi. Drone bisa digunakan untuk identifikasi
jenis pohon, keasaman, kelembaban, kepadatan tanah, dan sebagainya. Salah satu
aspek penting dalam pemanfaatan drone untuk restorasi yaitu untuk melihat
kesehatan tanah. Di hutan tropis, kita perlu mengidentifikasi apa yang ada di
taah untuk menjadi dasar dilakukannya restorasi. Salah satu caranya yaitu
melakukan restorasi dengan teknik persebaran biji menggunakan drone, yang
dikumpulkan dalam kantung untuk disebarkan oleh drone di sekitar kawasan restorasi.
Drone juga bisa dimanfaatkan dengan menggunakan proses
teknis dan software. Teknologi
persiapan biji-bijian (Seed Enhancement
Technology) menjadi faktor penting dengan menggunakan biji-bijian. Disamping
itu, lingkungan yang baik harus diperhatikan agar biji tersebut dapat tumbuh.
Salah satu kerjasama yang dilakukan di Indonesia mengenai teknik persebaran
biji menggunakan teknologi drone yaitu bersama Belantara Foundation.
Drone dapat terbang selama 6 km/jam, dan akan mengeluarkan kantung biji-bijian per meter kawasan. Satu buah drone bisa mengeluarkan sebanyak 1200 kantung biji per jam. Saat ini dunia kehilangan 40 juta pohon per hari, karena hal ini teknik penyebaran biji menggunakan drone menjadi salah satu upaya untuk melakukan perbaikan kawasan hutan kita. Pohon sangat penting bagi ekosistem. Selain hal itu, teknik ini juga dapat digunakan untuk melihat presenti keberhasilan regenerasi pohon, berapa yang mati dan yang tumbuh.
2. Pendanaan Berkelanjutan untuk Restorasi Ekosistem dan Pelestarian Satwa Liar
Saat ini, satwa liar khususnya yang dilindungi masih
terdapat diluar kawasan konservasi. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk
melindungi satwa tersebut, seperti memperhatikan berbagai habitat tempat hunian
nya., yaitu area dengan tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi, taman
keanekaragaman hayati, lahan basah, sungai, danau, dan bentang alam yang
memiliki kekhususan geomorfologi.
Beberapa program Tropical Forest Conservation Act
Kalimantan:
·
Lahan
basah Mesangat Suwi (LBMS)
·
Pelestarian
Pesut Mahakam
·
Pembinaan
habitat dan Konservasi Arwana
Untuk melanjutkan upaya konservasi kehati, terdapat
beberapa skema pendanaan lanjutan, antara lain:
1. Pendanaan pemerintah (pusat/daerah), dana desa, dll
2.
DNS
(debt for Nature swaps): adanya kesepakatan antar negara (jumlah dana,
mekanisme,
3.
program,
dll); DNS Jerman, TFCA
4.
Imbal
jasa Lingkungan: imbal yang diberikan oleh pemanfaat kepada penyedia jasa
lingkungan
5.
Pendanaan
karbon
6.
Pendapatan
wisata sebagai bagian dari jasa lingkungan
7.
CSR,
dapat berupa hibah/kemitraan
8.
Conservation
partnership
9. Pendanaan bilateral dan multilateral
3. Pemodelan dan Aplikasi Spasial untuk Pengelolaan Satwa Liar yang Efektif
Prinsip dasar pemodelan spasial terdiri atas inductive
dan deductive.
Pengelolaan satwa liar:
1.
Menentukan
nilai biologis
2.
Menentukan
ancaman dan kesempatan
3.
Menentukan
batasan Perlindungan
4.
Identifikasi
dan menentukan kawasan prioritas
4.
RE-Hutan Harapan
Untuk Keberlangsungan Satwa Liar
Layanan ekosistem dan peran hutan harapan yaitu: hutan
hujan dataran rendah Sumatra yang tersisa,
pencegahan banjir dan penyangga wilayah di Muba-Sumsel Hulu S. Musi, memberikan
layanan ekosistem yang penting
bagi lanskap yang lebih luas, tempat pendidikan lingkungan anak sekolah dan
generasi muda, mengelola Hutan Harapan sebagai lanskap produktif kerja sama
masyarakat lokal dan pihak relevan.
a)
Kegiatan
Restorasi hutan
Lebih
dari 5.000 hektar atau berjumlah 4 juta bibit yang ditanam. perlindungan
zoologi menggunakan kamera trap dan botani dibuatkan herbarium dan fenologi.
Abiotic diperhatikan iklim, hidrologi, dan data tanah. Sosial-ekonomi dilakukan
penilaian masa jabatan, survei mata percaharian, SIA, dan survei KK ekonomi. Di
bidang ekologi dilakukan inventarisasi hutan, plot dem, dan potensi survei.
b)
Memperkuat
kebijakan restorasi ekosistemdi KLHK
Bentuk
kegiatan yaitu Inventarisasi Hutan Berkala (IHBRE), rencana kerja usaha (10
tahun), rencana kerja tahunan (1 tahun), phpl- monev, multi usaha, teknis
restorasi berdasarkan degradasi: berat: penanaman, sedang: pengamanan dan
pengayaaan ringat: suksesi alam/penagaman kawasan. Penggunaan alat untuk
pemantauan waktu nyata menggunakan sistem CT- SMART (pemantauan waktu nyata),
patroli rutin dan terpadu, penjaga komunitas, tatabatas partisipatif: temu
gelang, mobilisasi tim karhutla dan desentralisasi peralatan, MPAH, dan reklaim
areal karhutla 4.4 34 ha
·
Tren
deforestasi menurun sejak 2018
·
Berhasil
meng-calim/restore sekitar 5.000 hektar sejak 2019
c)
Hutan
Kemitraan Skema
12
Kelompok menandatangani NKK (4 Batin Sembilan, 4 Melayu, dan 4 Migran), 130 ha
agroforestri yang dikembangkan dengan model berbasis karet, memfasilitasi
kesehatan dan pendidikan dasar, pengembangan ekonomi-akses pasar, MOU
ditindaklanjuti dengan pengembangan agfroforestry, program pengemb masyarakat.
d)
Ringkasan
Model Bisnis
e)
Hutan harapan dan pelepasliaran satwa
f)
Pemantauan spesies kunci
g)
Pemantauan keanekaragaman hayati
·
Pemantauan
Tutupan Hutan
·
Pemantauan
regenerasi area pasca kebakaran
·
Menilai
pendekatan untuk rehabilitasi sempadan sungai
·
Pemantauan
Gajah Sumatera
·
Pemantauan
Harimau Sumatera
·
Memantau
Ungko
·
Pemantauan
Burung Rangkong
·
Pemantauan
Burung berkicau
·
Pemantauan
Aliran Sungai
·
Pemantauan
Curah Hujan
Pemanfaatan teknologi
untuk pemantauan keanekaragaman hayati terdiri dari GPS; 3 unit untuk pemantauan pergerakan gajah, GPS Audiomoth, perangkap kamera; Harimau dan satwa mangsanya,
Bioakustik-Audiomoth; Burung dan satwa yang terekam
lainnya,
Perangkap Kamera Penjaga: memantau pembalakan liar,
Drone: Pemantauan udara, pelacak cyber smart.
Tantangan penyelamatan kehati dan habitatnya di hutan
harapan
yaitu hutan dataran rendah semakin sedikit, hutan harapan semakin terancam, kegiatan illegal masih marak seperti:
pendudukan lahan untuk pertanian oleh masyarakat pendatang,
penebangan liar dan penambangan
ilegal,
dan karhutla,
perburuan untuk perdagangan satwa liar, integrasi teknologi untuk pemantauan keanekaragaman hayati, standar pelepasliaran satwa dan profesionalisme.
Sumber:
Belantara Learning Series Eps. 4
Komentar
Posting Komentar